Suatu hari di tahun 628, dua kakak beradik menjaring di Sungai Sumida. Yang mereka dapat bukan ikan, melainkan sebuah arca Kannon. Ketika dengan hati-hati benda itu dikembalikan ke sungai, ke manapun mereka mengarahkan lemparan jaring, patung itu pulalah yang tersangkut. Begitu berulang kali.
Kannon, di Cina dikenal sebagai Guan Yin alias Dewi Kwan Im, lambang welas asih, satu di antara Bodhisatwa aliran Mahayana yang berkembang di Tiongkok dan menyebar ke sekitarnya.
Untuk memuliakan Kannon, di tepi Sumidagawa, di wilayah Asakusa ini pada tahun 645 didirikan Kuil Sensoji, kini jadi objek wisata yang memikat 30 juta pengunjung tiap tahun. Asakusa sendiri di zaman Edo (1603-1868) adalah pusat hiburan yang ramai.
Berada di timur laut Istana Keshogunan yang dianggap arah sial, Sensoji diharapkan jadi pelindung. Pada tahun 1600 menjelang pertempuran Sekigahara, Tokugawa Ieyasu berdoa di kuil ini. Qadarallah, aliansi barat pembela Toyotomi Hideyori yang dipimpin Ishida Mitsunari berhasil dikalahkannya.
Apa perlunya kita mengetahui ihwal kepercayaan orang?
Pemahaman selalu menjadi kunci utama kita bersambung rasa dalam pergaulan dengan sesama. Bahkan pada puncaknya, da’wah Kangjeng Sunan Kudus misalnya dahulu berhasil karena penghormatannya pada keyakinan masyarakat Hindu soal lembu. “Di dalam Al Quran terdapat Surat yang berjudul Al Baqarah”, demikian beliau konon membuka seruan setelah masyarakat berkumpul karena seekor sapi ditambat di depan rumahnya.
Had terbawahnya, jangan sampai kita menjadi sebab dioloknya Allah oleh orang lain tanpa ilmu, bersebab kejahilan kita pada keyakinan orang lain. Inilah Al Quran tegas melarang:
“Dan janganlah kamu mencaci maki sesembahan mereka selain Allah, karena mereka nanti akan mencela-cela Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS Al An’am: 108)
Ibn Qayyim dalam I’lamul Muwaaqi’in menjelaskan ayat di atas dengan berkata, “Tentu termasuk maslahat besar bila kita tidak mencela tuhan orang kafir agar tidak berdampak celaan bagi Allah.” Menjaga kemuliaan keyakinan kita adalah wajib. Jika salah satu caranya dengan menghormati keyakinan lain, maka ia jadi niscaya pula.?