“Gantungkanlah cemeti pemukul di tempat yang terlihat oleh penghuni rumah”, demikian Rasulullah bersabda sebagaimana dibawakan oleh Imam Ath Thabrani dan Imam ‘Abdur Razzaq, “Karena hal itu merupakan pendidikan bagi mereka.”
.
Imam Al Munawi dalam kitabnya Faidhul Qadir yang mensyarah hadits-hadits dari Al Jami’ush Shaghir karya Imam As Suyuthi menjelaskan, “Menggantungkan cambuk tersebut dimaksudkan agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama sebab tiap melihatnya mereka teringatkan tentang hukumannya. Sungguh cambuk itu menjadi had di dunia bagi perbuatan keji dan apa yang ada di sisi Allah adalah lebih berat.”
.
.
“Maksud hadits”, lanjut Imam Al Munawi, “Keberadaan cemeti itu akan mendorong anak-anak untuk bersikap sopan dan berperilaku dengan akhlak mulia dan pekerti yang utama. Mereka akan tumbuh menjadi sosok berjiwa besar dan bersabar menanggung kesulitan. Sungguh meraih hal yang penuh tantangan dan kesukaran, merupakan sebuah kemuliaan dan suatu kebanggaan.”
.
.
“Tujuan pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan”, demikian menurut Ibn Al ‘Anbari, “Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Maksud Nabi adalah agar para suami dan ayah juga terlibat sepenuhnya dalam pendidikan keluarga dan putra-putrinya. Dan beliau mengisyaratkan pendidikan itu bagi seluruh penghuni rumah. Yakni bukan hanya bagi istri dan anak-anak saja, melainkan juga bagi suami sekaligus bapak yang telah menggantungkan cemeti itu.”
.
.
Maka amat indah seorang ayah ketika berkata pada anak lelakinya yang beranjak dewasa, “Nak kau lihat cambuk itu? Jika kau mendapati ayahmu menyimpang dari apa yang digariskan oleh Allah, maka luruskanlah ayahmu ini dengan cambuk itu. Demikian pula jika engkau melanggar apa yang ditetapkan olehNya atau menabrak laranganNya, ayah dan ibumu berhak untuk meluruskanmu dengan cemeti itu.”