AKAD

Akad nikah adalah akad yang suci. Akad yang sakral di antara seorang laki-laki dengan laki-laki lain yang menjadi wali seorang perempuan. Maka akad ini yang disebut oleh Allah “mitsaqan ghaliza,” perjanjian yang berat, jangan dianggap enteng. Dia harus dimuliakan, disucikan menjadi prasasti agung. Kita telah menghalalkan suatu yang haram dengan nama Allah ﷻ.

Jika memungkinkan, akad nikah ini disegerakan. Jika memungkinkan, akad nikah ini dipercepat supaya kemudian kehalalan ini bisa menjadi satu kebaikan, keberkahan bagi kedua mempelai maupun bagi juga keluarganya.

Sederhana di dalam akad nikah, lalu kemudian diumumkan dengan walimah. Walimah tidak perlu mewah, tetapi mencukupi untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan telah menikah agar tidak menjadi fitnah.

 

https://www.facebook.com/salim.a.fillah/videos/2254482051500600/

 

Subscribe dan simak kajian-kajian Pro-U Media lainnya di YouTube/proyouchannel.

? Salim A. Fillah
? Faris Purnawarman
? Fullheart
? Mncrgknskl
.
#syiarkan #gagasandancitacita #proyouchannel #1minutebooster#mncrgknskl #safketurki #taaruf #nikah #pernikahan #syari #2019gantistatus#menujuhalal #pasanganhalal


Posted

in

, ,

by